HASANAH CARD..KARTU KREDIT BERBASIS SYARIAH DARI BNI SYARIAH

HASANAH CARD...KARTU KREDIT BERBASIS SYARIAH DARI BNI SYARIAH
"Inspiransi Belanja Bijak, Sesuai Syariah"

Rabu, 01 Desember 2010

SISTEM PERHITUNGAN BIAYA HASANAH..

Di kartu hasanah telah ditetapkan patokkan maksimal biaya berdasarkan limit kartu yang disetujui, yang disebut Monthly Fee. Tujuannya adalah untuk menghitung ekuivalent biaya riil yang dibebankan kepada pemegang kartu hasanah, yang disebut dengan Net Monthly Fee...dimana semua limit kartu mulai dari terkecil Rp 4 juta s/d yang terbesar Rp 900 juta diperbandingkan dengan monthly fee masing2 limit kartu, mempunyai equivalent yang sama yaitu sebesar 2,95%..

Biaya Riil yang dikenakan kepada card holder yang disebut dgn Net Monthly Fee, sbb :

Net Monthly Fee = Outstanding (sisa hutang yg belum dilunasi) X ( Monthly Fee : Limit
Kartu)

= 2,95 %

Contoh Limit :

Limit : Classic : Rp 4 juta Monthly Fee Rp 118.000,-
Rp 6 juta Monthly Fee Rp 177.000,-
Rp 8 juta Monthly Fee Rp 236.000,-

Gold : Rp 10 juta Monthly Fee Rp 295.000,-
Rp 15 juta Monthly Fee Rp 442.000,-
Rp 20 juta Monthly Fee Rp 590.000,-
Rp 25 juta Monthly Fee Rp 737.000,-
Rp 30 juta Monthly Fee Rp 885.000,-

Platinum Rp 40 juta Monthly Fee Rp 1.180.000,-
Rp 50 juta Monthly Fee Rp 1.475.000,-
Rp 75 juta Monthly Fee Rp 2.212.500,-
...
...
...
Rp 900 juta Monthly Fee Rp 26.550.000,-


Contoh Kasus :
limit kartu gold Rp 10 juta,dimana monthly fee nya Rp 295.000,-
tgl 1 juli melakukan transaksi belanja sebesar Rp 1 juta, dimana ditanggih pada tanggal 18 juli dan jatuh tempo tanggal 8 agustus 2010, dimana pada tanggal 5 agustus 2010 melakukan pembayaran sebesar Rp 500 ribu,
maka outstanding (sisa hutang yang belum dibayar) adalah Rp 500.000,-

Net Monthly Fee = outstanding X (monthly fee / limit kartu)
Rp 500.000,- X (Rp 295.000,- / Rp 10.000.000,-)

Net Monthly Fee = Rp 14.750

Kalau dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, dengan contoh kasus yang sama seperti diatas, maka perhitungan bunganya adalah sbb :

Bunga = (saldo hutang rata2 harian dr tgl trx 1 juli s/d tgl cetak tanggihan18 juli) + (saldo
hutang rata2 harian dr tgl cetak tanggihan18 juli s/d tgl pembayaran 5 agustus) +
(saldo hutang rata2 harian dr tgl pembayaran 5 agustus s/d tgl cetak tanggihan bulan
berikutnya 18 agustus)

Bunga = {Rp 1 juta x (16 hari /365 hari) x (3% x 12 bulan)} + { Rp 1 juta x (17 hari/365 hari) x
(3% x 12 bulan)} + { Rp 500 ribu x (13 hari/365 hari) x (3% x 12 bulan)}
= Rp 15.781,- + Rp 16.767,- + Rp 6.411,-

Bunga = Rp 38.959,-

Jadi dengan besar transaksi yg sama, dengan pembayaran dan tanggal yang sama, biaya yang dibebankan kepada pemegang kartu kredit konvensional jauh lebih tinggi dengan pemegang kartu kredit hasanah. Hal ini disebabkan karena bank penerbitkan kartu kredit konvensional, dalam menghitung biaya bunga bagi pemenggang kartu didasarkan kepada :

1. mengakumulasikan outstanding dengan biaya bunga bulan sebelumnya dan ditambahkan juga dengan biaya2 yang lain, untuk menjadi pokok hutang baru, untuk dihitung bunga bulan berikutnya.
2. perhitungan bunganya juga dihitung dari nilai awal transaksi bukan hanya dari nilai outstanding saja.
3. di kartu kredit konvensional juga memperhitungkan jumlah hari hutang, kalau semakin lama hutangnya maka semakin besar pula hutangnya.

sedangkan sistem perhitungan di kartu hasanan jauh lebih sederhana, transparan dan ringan, hanya melihat pada saat jatuh tempo berapa sisa hutang yang belum dilunasi baru dikalikan dengan equivalent 2,95% .


Perbedaan Pada Sistem Perhitungan Pada Fasilitas Tarik Tunai (Cash Advance)
Pada Kartu Kredit Konvensional , sbb:
1. Dikenakan biaya penarikkan minimal sebesar 4% dari nilai nominal yang ditarik atau minimal Rp 50.000,-
2. Biaya Bunga Cash Advance lebih tinggi dibandingkan biaya bunga retail/belanja.
3. Perhitungan bunganya merupakan bunga harian, artinya bunga langsung dihitung setelah penarikkan. Walaupun dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo, tetap sudah ada bunga sekian hari ditambah biaya penarikkan.
Pada Kartu Kredit Syariah Hasanah, sbb :
1. Biaya Penarikkan hanya Rp 25.000,-/pernarikkan.

2. Biaya equivalent (net monthly fee) pada Cash Advance sama dengan retail yaitu 2,95 %.

3. Perhitungan biayanya Net Monthly Fee baru akan dihitung berdasarkan sisa tanggihan yang belum dilunasi setelah tanggal jatuh tempo. Jadi apabila dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo maka tidak dikenakan biaya Net Monthly Fee, hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25.000,-
Contoh Kasus :
Apabila ditarik dana di ATM pada tanggal 1 Januari 2011 sebesar Rp 1.500.000,- dengan tanggal penanggihan pada tanggal 18 Januari 2011 dan tanggal jatuh tempo pada tanggal 8 Februari 2011 serta di bayar lunas pada tanggal 30 Januari 2011, maka :
Pada Kartu Kredit Konvensional :
  • 1. Biaya Penarikkan 4% x Rp 1.500.000,- = Rp 60.000,-
  • 2. Bunga Cash Advance selama 30 hari, tentu sangat besar sekali.
Sedangkan pada kartu kredit syariah Hasanah hanya dikenakan biaya penarikkan sebesar Rp 25.000,- saja, tanpa ada biaya tambahan lainnya.